Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Seleksi calon siswa Diksuskim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diselenggarakan oleh panitia penerimaan calon siswa Diksuskim.
(2) Panitia penerimaan calon siswa Diksuskim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Panitia penerimaan calon siswa Diksuskim berasal dari unsur:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Imigrasi;
c. Inspektorat Jenderal; dan
d. BPSDM Hukum dan HAM.
Koreksi Anda
