Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), calon siswa Diksuskim yang berasal dari masyarakat umum harus melampirkan kelengkapan administrasi:
a. fotokopi ijazah sarjana dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
b. fotokopi kartu tanda penduduk;
c. fotokopi akta kelahiran;
d. fotokopi kartu tanda pencari kerja;
e. surat keterangan berbadan sehat dari dokter Pemerintah;
f. surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit Pemerintah;
g. surat keterangan catatan kepolisian; dan
h. surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah INDONESIA atau luar negeri.
i. fotokopi sertifikat:
1. Educational Testing Service Test of English for International Communication (ETS TOEIC) dengan skor paling rendah 400 (empat ratus);
2. Internet Based Test of English as a Foreign Language (IBT TOEFL) dengan skor paling rendah 30 (tiga puluh); atau
3. International English Language Testing System (IELTS) dengan skor paling rendah 4 (empat).
(2) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), calon siswa Diksuskim yang berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus melampirkan kelengkapan administrasi:
a. fotokopi surat keputusan pangkat terakhir;
b. fotokopi ijazah sarjana dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
c. surat keterangan berbadan sehat dari dokter Pemerintah;
d. surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit Pemerintah;
e. surat keterangan dokter yang menyatakan calon siswa tidak dalam keadaan hamil;
f. surat keterangan dari atasan yang menyatakan calon siswa tidak sedang dalam proses dan/atau dikenakan hukuman disiplin;
g. fotokopi penilaian Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan;
h. surat izin dari atasan setingkat eselon II;
i. surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah INDONESIA atau di luar negeri; dan
j. fotokopi sertifikat:
1. Educational Testing Service Test of English for International Communication (ETS TOEIC) dengan skor paling rendah 400 (empat ratus); atau
2. Internet Based Test of English as a Foreign Language (IBT TOEFL) dengan skor paling rendah 30 (tiga puluh); atau
3. International English Language Testing System (IELTS) dengan skor paling rendah 4 (empat); atau
4. Lembaga Administrasi Negara English Communication Skills for Civil Service Test (LAN ECSCS Test) dengan skor paling rendah 65 (enam puluh lima).
Koreksi Anda
