Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), calon siswa Diksuskim yang berasal dari masyarakat umum harus melampirkan kelengkapan administrasi: a. fotokopi ijazah sarjana dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang; b. fotokopi kartu tanda penduduk; c. fotokopi akta kelahiran; d. fotokopi kartu tanda pencari kerja; e. surat keterangan berbadan sehat dari dokter Pemerintah; f. surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit Pemerintah; g. surat keterangan catatan kepolisian; dan h. surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah INDONESIA atau luar negeri. i. fotokopi sertifikat: 1. Educational Testing Service Test of English for International Communication (ETS TOEIC) dengan skor paling rendah 400 (empat ratus); 2. Internet Based Test of English as a Foreign Language (IBT TOEFL) dengan skor paling rendah 30 (tiga puluh); atau 3. International English Language Testing System (IELTS) dengan skor paling rendah 4 (empat). (2) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), calon siswa Diksuskim yang berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus melampirkan kelengkapan administrasi: a. fotokopi surat keputusan pangkat terakhir; b. fotokopi ijazah sarjana dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang; c. surat keterangan berbadan sehat dari dokter Pemerintah; d. surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit Pemerintah; e. surat keterangan dokter yang menyatakan calon siswa tidak dalam keadaan hamil; f. surat keterangan dari atasan yang menyatakan calon siswa tidak sedang dalam proses dan/atau dikenakan hukuman disiplin; g. fotokopi penilaian Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan; h. surat izin dari atasan setingkat eselon II; i. surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah INDONESIA atau di luar negeri; dan j. fotokopi sertifikat: 1. Educational Testing Service Test of English for International Communication (ETS TOEIC) dengan skor paling rendah 400 (empat ratus); atau 2. Internet Based Test of English as a Foreign Language (IBT TOEFL) dengan skor paling rendah 30 (tiga puluh); atau 3. International English Language Testing System (IELTS) dengan skor paling rendah 4 (empat); atau 4. Lembaga Administrasi Negara English Communication Skills for Civil Service Test (LAN ECSCS Test) dengan skor paling rendah 65 (enam puluh lima).
Koreksi Anda