Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjadi siswa Diksuskim, calon yang berasal dari masyarakat umum harus memenuhi persyaratan: a. berpendidikan sarjana dengan indeks prestasi kumulatif paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima); b. mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan/atau bahasa asing lainnya; c. berkelakuan baik; d. tidak sedang mengikuti pendidikan kedinasan lain; e. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun; f. sehat jasmani dan rohani; g. belum kawin dan bersedia tidak kawin selama mengikuti pendidikan; dan h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah INDONESIA atau di luar negeri. (2) (2) Untuk menjadi siswa Diksuskim, calon yang berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus memenuhi persyaratan: a. berpendidikan sarjana dengan indeks prestasi kumulatif paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima); b. mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan/atau bahasa asing lainnya; c. pangkat/golongan ruang paling tinggi Penata Muda Tingkat I (III/b); d. tidak dalam proses pengusulan hukuman disiplin atau sedang menjalani hukuman disiplin; e. bersedia melepaskan jabatan; f. tidak sedang mengikuti pendidikan kedinasan lain; g. berusia paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun; h. sehat jasmani dan rohani; i. tidak sedang dalam keadaan hamil pada saat pendaftaran atau pada saat mengikuti pendidikan; dan j. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah INDONESIA atau di luar negeri.
Koreksi Anda