Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Calon siswa Diksuskim dapat berasal dari:
a. masyarakat umum yang direkrut secara khusus melalui mekanisme penerimaan calon pegawai negeri sipil untuk menjadi siswa Diksuskim; dan
b. pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
