Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon siswa Diksuskim dapat berasal dari: a. masyarakat umum yang direkrut secara khusus melalui mekanisme penerimaan calon pegawai negeri sipil untuk menjadi siswa Diksuskim; dan b. pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda