Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lain yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dipekerjakan atau diperbantukan pada instansi lain.
2. Manajemen Kepegawaian adalah keseluruhan upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan derajat
profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewajiban kepegawaian, yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan, dan pemberhentian.
3. Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Simpeg Kumham adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
4. Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian adalah kegiatan pemasukan, pemutakhiran, dan pemeliharaan data Pegawai agar selalu benar dan baik secara kualitas maupun kuantitas yang dilakukan secara terus menerus dan konsisten.
5. Database Kepegawaian adalah kumpulan beberapa tabel data Pegawai yang terintegrasi menjadi satu kesatuan yang terdiri atas data pokok, riwayat, dan data pendukung lainnya.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
7. Pejabat Pembina Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.