Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PATEN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pemeriksa Paten yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan ditambah dengan Angka Kredit dari kegiatan pemeriksaan permohonan Paten dan pengembangan profesi yang diperoleh selama dalam pembebasan sementara; b. Pemeriksa Paten yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan ayat (4) menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki; dan c. Pemeriksa Paten yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) dan ayat (5) menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah Angka Kredit dari kegiatan pengembangan profesi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Pasal.id