Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PATEN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) dilakukan dengan ketentuan pengajuan usulan sudah diterima oleh pejabat yang berwenang paling kurang 6 (enam) bulan sebelum mencapai batas usia yang dipersyaratkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Pasal.id