Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PATEN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksa Paten yang dibebaskan sementara karena: a. telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi Pemeriksa Paten yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki; b. telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pemeriksa Paten yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir; c. telah 5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pemeriksa Paten yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir; dan d. setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat memenuhi paling kurang 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan pemeriksaan permohonan Paten dan pengembangan profesi bagi Pemeriksa Paten Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e; diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, apabila paling lama dalam waktu 1 (satu) tahun telah memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan. (2) Pemeriksa Paten yang dibebaskan sementara karena diberhentikan sementara dari jabatan negeri, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan ternyata bahwa yang bersangkutan tidak bersalah. (3) Pemeriksa Paten yang dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten apabila berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun. (4) Pemeriksa Paten yang dibebaskan sementara karena menjalani cuti di luar tanggungan negara, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara. (5) Pemeriksa Paten yang dibebaskan sementara karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten apabila telah selesai menjalani tugas belajar. (6) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Koreksi Anda