Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PATEN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksa Paten Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Paten Ahli Utama pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi Pemeriksa Paten yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki. Contoh: Sdr. Sahat, ST, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2006, jabatan Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan pada Direktorat Paten Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual, dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten Ahli Muda terhitung mulai tanggal 1 Maret 2009 dengan Angka Kredit sebesar 260, Mengingat jabatan Sdr. Sahat, ST, lebih rendah dari pangkat yang dimiliki, maka apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten Ahli Muda yaitu 1 Maret 2009 sampai dengan 28 Februari 2014 tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yaitu 260 ke Angka Kredit 400, maka yang bersangkutan terhitung mulai 28 Februari 2014 dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten Ahli Muda. (2) Pemeriksa Paten Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Paten Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pemeriksa Paten yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir. Contoh: Sdr. Faizal, ST pangkat Penata, golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2010, yang bersangkutan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten Ahli Muda terhitung mulai tanggal 1 Desember 2011 dengan Angka Kredit sebesar 210, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten Ahli Muda yaitu 1 Desember 2011 sampai dengan 30 Nopember 2016 tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dengan Angka Kredit 300, maka yang bersangkutan terhitung mulai tanggal 30 Nopember 2016 dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten Ahli Muda. (3) Pemeriksa Paten Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Paten Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pemeriksa Paten yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir. Contoh: Sdr. Safrimay, ST, Jabatan Pemeriksa Paten Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2008. Yang bersangkutan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2010 dengan Angka Kredit sebesar 552, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diberi kenaikan pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yaitu 1 Oktober 2010 sampai dengan 30 September 2015 tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dengan Angka Kredit 700, maka yang bersangkutan terhitung mulai tanggal 30 September 2015 dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten Ahli Madya. (4) Pemeriksa Paten Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling rendah 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan pemeriksaan permohonan Paten dan pengembangan profesi. (5) Selain pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pemeriksa Paten dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila: a. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; b. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya; atau d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan. (6) Pembebasan sementara Pemeriksa Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) didahului dengan peringatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas waktu pembebasan sementara, dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini. (7) Keputusan pembebasan sementara dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Bersama ini.
Koreksi Anda