Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PATEN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Pokok Tim Penilai Direktorat Jenderal, yaitu: a. membantu Pejabat Eselon I yang membidangi hak kekayaan intelektual dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Pemeriksa Paten Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Pemeriksa Paten Ahli Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e; dan b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Eselon I yang membidangi hak kekayaan intelektual yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Tugas Pokok Tim Penilai Direktorat, yaitu: a. membantu Pejabat Eselon II yang membidangi Paten dalam MENETAPKAN Angka Kredit Pemeriksa Paten Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Paten Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a; dan b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Eselon II yang membidangi Paten yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Pasal.id