Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PATEN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan pertama kali PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten wajib memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV di bidang kimia, biologi, farmasi, elektro, fisika, mesin, sipil, teknologi pertanian, teknologi perikanan, dan teknik di bidang International Patent Classification (IPC); b. menduduki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon PNS. (3) Calon PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten setelah diangkat sebagai PNS paling lambat 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten. (4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten harus mengikuti dan lulus diklat fungsional Pemeriksa Paten. (5) PNS yang belum mengikuti dan lulus diklat fungsional Pemeriksa Paten paling lama 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten. (6) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten bagi PNS yang belum mengikuti dan lulus diklat fungsional Pemeriksa Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dikecualikan apabila bukan kesalahan PNS yang bersangkutan. (7) Keputusan pengangkatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Pasal.id