Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PATEN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten merupakan Jabatan Fungsional Keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pemeriksa Paten Ahli Pertama;
b. Pemeriksa Paten Ahli Muda;
c. Pemeriksa Paten Ahli Madya; dan
d. Pemeriksa Paten Ahli Utama.
(3) Jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, yaitu:
a. Pemeriksa Paten Ahli Pertama:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pemeriksa Paten Ahli Muda:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pemeriksa Paten Ahli Madya:
1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Pemeriksa Paten Ahli Utama:
1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(4) Pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan untuk masing- masing jenjang jabatan.
(5) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten ditetapkan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, sehingga jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
