Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PATEN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Bersama ini, maka Keputusan Bersama Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor M.6052-KP.04.12 Tahun 2003 dan Nomor 47 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Angka Kreditnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
