Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PATEN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dilaksanakan sesuai dengan formasi yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan tertulis Kepala Badan Kepegawaian Negara. (2) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten didasarkan pada indikator, antara lain: a. ruang lingkup pemeriksaan; b. jumlah permohonan pemeriksaan substansi; dan c. tingkat dan kompleksitas jenis pemeriksaan. (3) Formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: a. Pemeriksa Paten Ahli Pertama, paling banyak 56 orang; b. Pemeriksa Paten Ahli Muda, paling banyak 45 orang; c. Pemeriksa Paten Ahli Madya, paling banyak 40 orang; dan d. Pemeriksa Paten Ahli Utama, paling banyak 35 orang.
Koreksi Anda