Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PATEN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Setiap usul penetapan Angka Kredit Pemeriksa Paten harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 26 Tahun 2013.
(2) Hasil penilaian Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan Angka Kreditnya.
(3) Penetapan Angka Kredit yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit tidak dapat diajukan keberatan oleh Pemeriksa Paten yang bersangkutan.
Koreksi Anda
