Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PATEN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten yang dinilai dalam pemberian Angka Kreditnya, terdiri dari: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama, terdiri dari: a. Pendidikan, meliputi: 1. pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah; 2. diklat fungsional/teknis di bidang Paten serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan 3. Diklat Prajabatan. b. Pengelolaan dokumen permohonan Paten, meliputi: 1. pencatatan; 2. pemilahan dokumen permohonan sesuai kategori dan bidang substansi; 3. pemeriksaan kelengkapan dokumen; dan 4. penataan dokumen. c. Pemeriksaan substantif permohonan Paten, meliputi: 1. pemeriksaan kelayakan invensi; 2. penganalisisan kejelasan invensi (clary of invention); 3. pemeriksaan abstrak; 4. pemeriksaan gambar; 5. penganalisisan klaim; 6. pengklasifikasian; 7. pengklasifikasian ulang; 8. penelusuran; 9. penelusuran tambahan; 10. penentuan kebaruan invensi; 11. penentuan langkah inventif; 12. penentuan keterterapan dalam industri; 13. pelaksanaan komunikasi; 14. pelaksanaan hearing; 15. pelaksanaan Mediasi; 16. pembuatan keputusan; 17. pemeriksaan dampak pemberian Paten terhadap Paten yang masih berlaku; 18. pembuatan surat penarikan; dan 19. supervisi. d. Penganalisisan hukum terkait dengan Paten, meliputi: 1. penerapan preseden hukum; 2. penentuan kecukupan bukti penggunaan; 3. penentuan Paten ganda; 4. pengevaluasian keterangan ahli tertulis atas suatu referensi yang sama; 5. pemberian keputusan atas permohonan Paten yang telah lebih dahulu digunakan atau diumumkan; 6. pemberian argumen pada Komisi Banding; 7. menjadi saksi ahli; 8. pelaksanaan ekspose (panelisasi) kasus terhadap permohonan Paten; dan 9. pelaksanaan tugas internalisasi Paten. e. Pengembangan profesi, meliputi: 1. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Paten; 2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang Paten; dan 3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis pemeriksaan Paten. f. Penunjang tugas Pemeriksa Paten, meliputi: 1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang Paten; 2. peserta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Paten; 3. keanggotaan dalam organisasi profesi; 4. keanggotaan Tim Penilai; 5. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan 6. perolehan gelar kesarjanaan lainnya. (3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok Pemeriksa Paten. (4) Rincian kegiatan Pemeriksa Paten dan Angka Kredit masing-masing unsur sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 26 Tahun 2013.
Koreksi Anda