Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PATEN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahan penilaian Angka Kredit Pemeriksa Paten disampaikan oleh pimpinan unit kerja paling rendah pejabat eselon III yang bertanggungjawab di bidang kepegawaian setelah diketahui atasan langsung Pemeriksa Paten yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan Angka Kredit. (2) Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan Angka Kredit Pemeriksa Paten menyampaikan usul penetapan Angka Kredit kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (3) Usul penetapan Angka Kredit untuk Pemeriksa Paten dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III-A sampai dengan Lampiran III-D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini. (4) Setiap usul penetapan Angka Kredit Pemeriksa Paten harus dilampiri dengan: a. Surat pernyataan mengikuti pendidikan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV; b. Surat pernyataan melakukan kegiatan pengelolaan dokumen permohonan Paten dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V; c. Surat pernyataan melakukan kegiatan pemeriksaan substantif permohonan Paten dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI; d. Surat pernyataan melakukan kegiatan penganalisisan hukum terkait dengan Paten dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII; e. Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII; dan/atau f. Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Pemeriksa Paten dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini. (5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan bukti fisik.
Koreksi Anda