Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PATEN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas melakukan pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, antara lain: a. menyusun ketentuan teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten; b. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten; c. mengembangkan dan menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten; d. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Paten; e. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang Paten; f. menyelenggarakan diklat fungsional/teknis di bidang Paten; g. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten; h. menganalisis kebutuhan diklat fungsional/teknis di bidang Paten; i. mengusulkan tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten; j. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten; k. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten; l. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, ketentuan pelaksanaannya, dan ketentuan teknisnya; m. menyusun dan MENETAPKAN kode etik dan etika profesi Pemeriksa Paten; dan n. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten. (2) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda