Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Terhadap permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, harus diselesaikan secara manual dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Koreksi Anda
