Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kesalahan pengisian formulir setelah Pemohon membayar biaya pendaftaran Jaminan Fidusia, Pemohon harus melakukan pendaftaran ulang dan dikenai kembali biaya Pendaftaran Jaminan Fidusia.
(2) Seluruh data yang diisi dalam formulir aplikasi Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik menjadi tanggung jawab Pemohon.
Koreksi Anda
