Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Jaminan Fidusia hapus karena:
a. hapusnya utang yang dijamin dengan Fidusia;
b. pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh penerima fidusia; atau
c. musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal terjadi penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon mengajukan permohonan penghapusan sertifikat Jaminan Fidusia secara tertulis kepada Menteri.
(3) Permohonan penghapusan Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan:
a. surat keterangan lunas yang berasal dari penerima fidusia atau surat keterangan pelepasan hak atau surat keterangan musnahnya objek Jaminan Fidusia;
b. sertifikat Jaminan Fidusia; dan
c. bukti pembayaran biaya penghapusan sertifikat Jaminan Fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Pemohon telah melakukan pembayaran biaya penghapusan sertifikat Jaminan Fidusia, Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan surat keterangan yang menyatakan sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
