Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pendaftaran perubahan Jaminan Fidusia dilakukan terhadap pendaftaran Jaminan Fidusia yang belum dilakukan secara www.djpp.kemenkumham.go.id elektronik maka Pemohon mengisi data terbaru pada aplikasi pendaftaran (2) Perubahan Jaminan Fidusia secara elektronik melalui formulir aplikasi pendaftaran perubahan yang meliputi: a. identitas Pemohon; b. identitas pemberi fidusia; c. identitas penerima fidusia; d. akta Jaminan Fidusia; e. perjanjian pokok; f. nilai penjaminan; dan g. nilai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia. (3) Pemohon mencetak bukti pendaftaran setelah selesai melakukan pengisian formulir aplikasi. (4) Bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. nomor pendaftaran; b. tanggal pengisian aplikasi; c. nama Pemohon; d. nama Kantor Pendaftaran Fidusia; e. jenis permohonan; dan f. biaya pendaftaran perubahan Jaminan Fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Berdasarkan bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemohon melakukan pembayaran biaya pendaftaran perubahan Jaminan Fidusia melalui Bank Persepsi. (6) Setelah melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemohon mencetak sertifikat Jaminan Fidusia yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat.
Koreksi Anda