Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran perubahan Jaminan Fidusia secara elektronik dilakukan dengan mengisi formulir aplikasi perubahan.
(2) Untuk dapat mengisi formulir aplikasi pendaftaran perubahan Jaminan Fidusia, Pemohon mengisi:
a. nomor, tanggal, bulan dan tahun sertifikat Jaminan Fidusia terakhir; dan
b. nama dan kedudukan notaris sebelum perubahan.
(3) Pemohon mengisi aplikasi pendaftaran perubahan Jaminan Fidusia sesuai dengan yang tertuang dalam akta perubahan Jaminan Fidusia.
(4) Pemohon mencetak bukti pendaftaran perubahan Jaminan Fidusia setelah selesai melakukan pengisian formulir aplikasi perubahan.
(5) Bukti pendaftaran perubahan Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat:
a. nomor pendaftaran;
b. tanggal pengisian aplikasi;
c. nama Pemohon;
d. nama Kantor Pendaftaran Fidusia;
e. jenis permohonan; dan
f. biaya pendaftaran perubahan Jaminan Fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Berdasarkan bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemohon melakukan pembayaran biaya pendaftaran perubahan Jaminan Fidusia melalui Bank Persepsi.
(7) Setelah melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemohon mencetak sertifikat perubahan Jaminan Fidusia yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat.
Koreksi Anda
