Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik diajukan kepada Menteri. (2) Pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pendaftaran permohonan Jaminan Fidusia; b. pendaftaran perubahan Jaminan Fidusia; dan c. penghapusan Jaminan Fidusia.
Koreksi Anda