Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik diajukan kepada Menteri.
(2) Pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pendaftaran permohonan Jaminan Fidusia;
b. pendaftaran perubahan Jaminan Fidusia; dan
c. penghapusan Jaminan Fidusia.
Koreksi Anda
