Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PROGRAM AKSI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2012
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Program Aksi tidak menimbulkan pembebanan biaya baru pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Wilayah Tahun Anggaran
2012.
Koreksi Anda
