Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PROGRAM AKSI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2012
Teks Saat Ini
Tim menyampaikan usul dan pertimbangan kepada Menteri mengenai Kantor Wilayah yang akan diberikan penghargaan atau dikenakan sanksi.
Koreksi Anda
