Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PROGRAM AKSI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bertugas: a. memantau pelaksanaan Program Aksi; b. mengevaluasi laporan pelaksanaan Program Aksi; c. memberikan penilaian terhadap pelaksanaan Program Aksi; dan d. menyampaikan usul dan pertimbangan kepada Menteri.
Koreksi Anda