Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PROGRAM AKSI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berasal dari seluruh unit eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda