Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PROGRAM AKSI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri membentuk tim untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Aksi.
Koreksi Anda