Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PROGRAM AKSI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2012
Teks Saat Ini
Pengenaan sanksi terhadap Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) tidak boleh menghambat pencapaian target untuk tahun berikutnya dan menurunkan pelayanan publik.
Koreksi Anda
