Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PROGRAM AKSI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengenaan sanksi terhadap Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) tidak boleh menghambat pencapaian target untuk tahun berikutnya dan menurunkan pelayanan publik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Pasal.id