Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PROGRAM AKSI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) Kantor Wilayah yang telah melaksanakan Program Aksi tetapi tidak memenuhi kriteria target capaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat dikenakan sanksi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemotongan alokasi anggaran untuk Tahun Anggaran 2013.
Koreksi Anda
