Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PROGRAM AKSI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Wilayah yang telah melaksanakan Program Aksi tetapi tidak memenuhi kriteria target capaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat dikenakan sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemotongan alokasi anggaran untuk Tahun Anggaran 2013.
Koreksi Anda