Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PROGRAM AKSI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaaan yang diberikan kepada Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berupa penambahan alokasi anggaran untuk Tahun Anggaran 2013. (2) Penambahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada saat pagu alokasi anggaran.
Koreksi Anda