Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PROGRAM AKSI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) Penghargaaan yang diberikan kepada Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berupa penambahan alokasi anggaran untuk Tahun Anggaran 2013.
(2) Penambahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada saat pagu alokasi anggaran.
Koreksi Anda
