Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PROGRAM AKSI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) Kantor Wilayah yang telah melaksanakan Program Aksi sesuai dengan target capaian dapat diberikan penghargaan.
(2) Target capaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan kriteria:
a. telah mencapai seluruh target yang ditentukan sebelum batas waktu yang ditetapkan dalam Program Aksi; dan
b. tingkat penyerapan anggaran program dan kegiatan yang optimal.
Koreksi Anda
