Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PROGRAM AKSI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Wilayah yang telah melaksanakan Program Aksi sesuai dengan target capaian dapat diberikan penghargaan. (2) Target capaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan kriteria: a. telah mencapai seluruh target yang ditentukan sebelum batas waktu yang ditetapkan dalam Program Aksi; dan b. tingkat penyerapan anggaran program dan kegiatan yang optimal.
Koreksi Anda