Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PROGRAM AKSI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Program Aksi kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala: a. bulan ketujuh (B07), paling lambat tanggal 5 Juli tahun 2012; b. bulan kesembilan (B09), paling lambat tanggal 5 September tahun 2012; dan c. bulan kedua belas (B12), paling lambat tanggal 5 Desember tahun 2012.
Koreksi Anda