Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PROGRAM AKSI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2012
Teks Saat Ini
Program Aksi bertujuan untuk:
a. mempercepat pelaksanaan implementasi reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. meningkatkan peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam rangka peningkatan kualitas pembentukan dan pelayanan hukum dan hak asasi manusia kepada masyarakat;
c. meningkatkan integritas aparatur hukum dan hak asasi manusia; dan
d. meningkatkan koordinasi antarlembaga penegak hukum.
Koreksi Anda
