Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Tugas bagi Jabatan Struktural eselon III, Jabatan Struktural eselon IV, dan Jabatan Struktural eselon V yang lowong, ditunjuk oleh pimpinan unit pelaksana teknis. (2) Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pegawai yang memiliki eselon setingkat.
Koreksi Anda