Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Tugas bagi Jabatan Struktural eselon III, Jabatan Struktural eselon IV, dan Jabatan Struktural eselon V yang lowong, ditunjuk oleh pimpinan unit pelaksana teknis.
(2) Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pegawai yang memiliki eselon setingkat.
Koreksi Anda
