Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Divisi Administrasi atas nama Kepala Kantor Wilayah dapat menunjuk: a. pejabat struktural teknis yang paling senior berdasarkan daftar urut kepangkatan; b. Kepala Bagian Tata Usaha pada Unit Pelaksana Teknis eselon II; atau c. Kepala Subbagian Tata Usaha pada Unit Pelaksana Teknis eselon III atau eselon IV, sebagai Pelaksana Tugas bagi Jabatan Struktural pimpinan unit pelaksana teknis yang lowong. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda