Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Divisi Administrasi atas nama Kepala Kantor Wilayah dapat menunjuk:
a. pejabat struktural teknis yang paling senior berdasarkan daftar urut kepangkatan;
b. Kepala Bagian Tata Usaha pada Unit Pelaksana Teknis eselon II; atau
c. Kepala Subbagian Tata Usaha pada Unit Pelaksana Teknis eselon III atau eselon IV, sebagai Pelaksana Tugas bagi Jabatan Struktural pimpinan unit pelaksana teknis yang lowong.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
