Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Harian bagi pejabat struktural eselon III, pejabat struktural eselon IV, atau pejabat struktural eselon V yang berhalangan sementara di lingkungan Unit Pelaksana Teknis ditunjuk oleh atasan langsung.
(2) Pelaksana Harian yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pegawai yang memiliki eselon setingkat atau 1 (satu) tingkat lebih rendah di lingkungan pejabat struktural yang berhalangan sementara.
Koreksi Anda
