Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Harian bagi pejabat struktural eselon III, pejabat struktural eselon IV, atau pejabat struktural eselon V yang berhalangan sementara di lingkungan Unit Pelaksana Teknis ditunjuk oleh atasan langsung. (2) Pelaksana Harian yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pegawai yang memiliki eselon setingkat atau 1 (satu) tingkat lebih rendah di lingkungan pejabat struktural yang berhalangan sementara.
Koreksi Anda