Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Tugas bagi Jabatan Struktural eselon II.b, Jabatan Struktural eselon III, dan Jabatan Struktural eselon IV yang lowong, ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah. (2) Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pegawai yang memiliki eselon setingkat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Pasal.id