Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menunjuk Kepala Divisi Administrasi sebagai Pelaksana Tugas bagi Jabatan Struktural Kepala Kantor Wilayah yang lowong dengan surat perintah untuk melaksanakan tugas dan fungsi pejabat struktural tersebut.
(2) Dalam hal Kepala Divisi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menunjuk salah satu Kepala Divisi yang paling senior berdasarkan daftar urut kepangkatan.
Koreksi Anda
