Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Jabatan Struktural lowong, ditunjuk Pelaksana Tugas dengan surat perintah untuk melaksanakan tugas dan fungsi Jabatan Struktural yang lowong tersebut. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal surat perintah penunjukan Pelaksana Tugas diterbitkan. (3) Penunjukan Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyebabkan Pegawai yang ditunjuk dibebaskan dari jabatan definitif.
Koreksi Anda