Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Harian bagi pejabat struktural eselon II.b, pejabat struktural eselon III, atau pejabat struktural eselon IV yang berhalangan sementara di lingkungan Kantor Wilayah ditunjuk oleh atasan langsung.
(2) Pelaksana Harian yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pegawai yang memiliki eselon setingkat atau 1 (satu) tingkat lebih rendah di lingkungan pejabat struktural yang tidak dapat melaksanakan tugas sementara.
Koreksi Anda
