Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menunjuk Kepala Divisi Administrasi sebagai Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah yang berhalangan sementara. (2) Dalam hal Kepala Divisi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menunjuk salah satu Kepala Divisi yang paling senior berdasarkan daftar urut kepangkatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Pasal.id