Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri atau Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menunjuk Sekretaris Unit Eselon I sebagai Pelaksana Harian pimpinan unit eselon I yang berhalangan sementara.
(2) Dalam hal Sekretaris Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian, Menteri atau Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menunjuk pejabat struktural eselon II yang paling senior berdasarkan daftar urut kepangkatan.
Koreksi Anda
