Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pejabat struktural berhalangan sementara dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) hari kerja, ditunjuk Pelaksana Harian dengan surat perintah untuk melaksanakan tugas dan fungsi pejabat struktural tersebut. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penunjukan Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyebabkan Pegawai yang ditunjuk dibebaskan dari jabatan definitifnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Pasal.id