Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas yang ditunjuk sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan masa penunjukan berakhir atau karena pengangkatan pejabat struktural yang definitif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
