Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak mendapatkan tunjangan dan/atau fasilitas dari melaksanakan jabatan sebagai Pelaksana Harian dan/atau Pelaksana Tugas.
Koreksi Anda
