Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Harian melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi kepada pejabat struktural yang berwenang menunjuk dengan tembusan kepada pejabat definitif yang berhalangan tersebut. (2) Pelaksana Tugas melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi kepada atasan langsung dari Jabatan Struktural yang lowong dengan tembusan kepada pejabat definitif yang telah menduduki jabatan lowong tersebut.
Koreksi Anda