Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Harian diberikan pelimpahan kewenangan sementara pejabat definitif yang berhalangan, sampai pejabat definitif tersebut kembali bertugas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pelaksana Tugas diberikan pelimpahan kewenangan jabatan definitif yang lowong, sampai jabatan definitif yang lowong tersebut diangkat pejabat definitifnya.
Koreksi Anda
