Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap kewenangan yang dilaksanakan oleh Pelaksana Harian wajib di koordinasikan terlebih dahulu dengan atasan dari atasan langsung.
(2) Setiap kewenangan yang dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas wajib di koordinasikan terlebih dahulu dengan atasan langsung.
Koreksi Anda
